This time I will tell a little bit why I chose the university gunadarma. When I graduated senior high school, I follow some foreign college entrance test, but I failed. Finally I decided to go in a private collage and I chose gunadarma. Why Gunadarma? The first, Depok and bogor city where I live not too far away. Second, there is a course that I’m passionate about and tuition in Gunadarma not too expensive. As a child, I wanted to be a soccer player. But now I just want to finish my studies, graduate on time, and get a job that suits my skills and make me comfortable. When I had that job, that’s where my future goals are achieved and make my parents proud of what I do.
Rabu, 30 April 2014
Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI
1. a. Pencurian Identitas Identitas dalam internet adalah merupakan hal yang sangat penting. Dengan memiliki identitas seseorang, pelaku dapat menjadi orang tersebut dan dengan identitas tersebut pelaku dapat melakukan apa saja terhadap korban. Pencurian identitas banyak terjadi pada akun media social contohnya twitter. Dengan menjadi seseorang tersebut pelaku dapat, mencemarkan nama baik, permintaan sejumlah uang kepada rekan bisnis atau siapapun dengan alasan yang masuk akal, dan sebagainya.
b. Hacking Hacking adalah suatu bentuk akses ilegal yang dilakukan oleh seseorang tanpa hak. Ketika seseorang melakukan hacking, pelaku dapat mengambil data apasaja yang terdapat di dalam server website tersebut. Perbuatan merusak lainnya yang akan dilakukan misalnya merubah tampilan website (defacing) dan atau kemudian melakukan pengrusakan terhadap sistem tersebut sehingga sistem tersebut down (cracking).
2.Munculnya gangguan dalam pemanfaatan teknologi sistem informasi dapat didorong oleh berbagai motivasi yaitu, adanya motif ekonomi, balas dendam dan untuk mendapatkan sejumlah uang, dan motif popularitas.
3. Langkah – langkah yang harus dilakukan untuk mencegah terjadinya gangguandari pemanfaatan teknologi sistem informasi yaitu melalui tindakan preventif atau pencegahan. Tindakan pencegahan dari pihak pemerintah yaitu melakukan penguatan terhadap sarana hukum yang ada, dengan melakukan update yang berkala terhadap perkembangan gangguan tersebut, serta memperkuat penegak hukum dalam melakukan penindakan yang segera dan terukur untuk memberikan efek jera terhadap pelaku agar kejadian tersebut tidak meluas. Dari sisi pengguna yaitu dengan menerapkan prinsip “kehati-hatian “ dalam memanfaatkan sistem teknologi informasi.