Topik kebebasan dan hak azasi manusia adalah topic yang universal,
namun ia tidak berarti netral. Sebab pembahasan mengenai kebebasan dan HAM pada
umumnya hanya dalam perspektif manusia yang dalam peradaban Barat telah
terbentuk dalam doktrin humanisme. Humanisme sendiri selalu dihadapkan atau
berhadap-hadapan dengan agama. Ini sekaligus merupakan pertanda bahwa orientasi
manusia Barat telah bergeser dari sentralitas Tuhan kepada sentralitas manusia.
Manusia lebih penting dari agama, dan sikap manusiawi seakan menjadi lebih
mulia daripada sikap religius. Dalam situasi seperti ini topik mengenai
kebebasan beragama dipersoalkan. Akibatnya terjadi ketegangan dan perebutan
makna kebebasan beragama antara agama dan humanisme.
Ketika humanisme
memaknai kebebasan beragama standar kebebasannya tidak merujuk kepada agama
sebagai sebuah institusi dan ketika agama memaknai kebebasan ia menggunakan
acuan internal agama masing-masing dan selalunya tidak diterima oleh prinsip
humanisme. Humanisme dianggap anti agama dan sebaliknya agama dapat dituduh
anti kemanusiaan. Ketegangan ini perlu diselesaikan melalui kompromi ditingkat
konsep dan kemudian dikembangkan pada tingkat sosial atau politik. Dan untuk
itu agama-agama perlu membeberkan makna dan batasan atau tolok ukur kebebasannya
masing-masing.
Sementara itu
prinsip-prinsip HAM perlu mempertimbangkan prinsip internal agama-agama.
Makalah ini akan mencoba mengelaborasi makna hak dan kebebasan dari perspektif
Islam, DUHAM dan perundang-undangan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar