Minggu, 28 November 2010

TENTANG "GAYUS TAMBUNAN"

Nama Gayus Tambunanan mendadak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia pada bulan april lalu. Namanya pertama kali disebut oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji.  Susno menyebutkan Gayus memiliki  Rp. 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang dijadikan pidana dan disita negara, sisanya Rp. 24,6 miliar tidak jelas. Gayus Halomoan Tambunan, belakangan ini namanya sering disebut sebagai makelar kasus pajak yang ditangani tidak sesuai aturan maksudnya penuh rekayasa. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah jenderal di kepolisian.
Uang sebanyak itu tentu saja mengejutkan melihat Gayus hanya pegawai pajak golongan IIIA. Sebagai perbandingan, gaji PNS golongan IIIA dengan masa jabatan 0 sampai 10 tahun hanya berkisar antara Rp 1,6 juta sampai Rp 1,8 juta per bulan. Namun angka ini belum memperhitungkan tunjangan menyusul adanya remunerasi di Ditjen pajak. Di kantor pusat pajak, Gayus memegang jabatan sebagai Penelaah Keberatan Direktorat Jenderal Pajak. Namun seiring merebaknya kasus markus ini, jabatan Gayus langsung dicopot. Dia kini hanya menjadi pegawai pajak biasa. Seharian kemarin Gayus menjalani pemeriksaan di Direktorat Kepatutan Internal Transformasi Sumbaer Daya Aparatur (KISDA) Pajak.
Menurut saya, proses hukum gayus tambunan sekarang mulai tidak jelas. Beberapa minggu kemarin di beritakan Gayus bisa bebas keluar masuk tahanan, itu sangat melanggar hukum. Sampai-sampai dia pergi ke Bali, dan dia sendiri pun mengakui itu. Dia keluar masuk tahanan dengan cara menyuap petugas yang ada disitu, kejadian ini kalau tidak ditangani dengan tegas akan berulang terus menerus. Istrinya pun sekarang  memilih untuk berhenti dari PNS, mungkin karena psikologisnya mulai terganggu dengan kasus suaminya sendiri. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menegaskan, hukuman bagi Gayus Tambunan seharusnya dihukum lebih dari hukuman seumur hidup. Sementara pakar hukum pidana dari Universitas Hassanuddin Makassar, Ahmad Ali menilai, Gayus layak dijatuhi hukuman mati.
Tindakan Gayus sudah merusak moral dan mental Indonesia. Diberitakan sekarang ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah melakukan persiapan untuk gelar perkara Gayus Tambunan bersama Mabes Polri. Menurut Wakil Ketua KPK Mochammad Jasin, KPK telah menyiapkan bahan-bahan untuk membahas kasus Gayus. Tidak hanya Polri, KPK pun ikut menangani kasus Gayus. Dan mudah mudahan kasus ini cepat selesai, mengingat kasus ini sudah lama terungkap. Polri–KPK, harus bekerja keras dalam menangani kasus Gayus, sebab masih ada lagi orang-orang yang terlibat. Hukuman bagi para koruptor seharusnya minimal hukuman seumur hidup bahkan sampai hukuman mati. Karena dia telah memakai uang negara, yang seharusnya menjadi milik masyarakat miskin. Masih banyak para koruptor atau “Gayus-gayus” yang lain, yang berkeliaran dan belum terungkap kasusnya. Hukum di Indonesia harus ditegakan, diperketat, supaya tidak ada lagi kasus seperti ini, karena sangat merugikan orang banyak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar